Berdasarkan keputusan hasil Rapat Fansub dan Fans pada tanggal 8-9 Juli 2011 telah disepakati beberapa perubahan kode etik serta penambahan kode Etik fansub dan Fans Indonesia sebagai berikut :

Kode Etika Fansub :
1. Harus ikhlas
2. Saling bantu fansub, namun jangan lupa kasih credit buat pembantunya
3. Fansub yang lain boleh merilis film yang sudah di sub sebelumnya, secara bersamaan ataupun tidak.
4. Jangan saling menjatuhkan fansub.
5. Punya sarana, seperti chat, blog, email atau website.
6. Sediakan watermark. (Optional)
7. Optional .com , .org , atau .co.cc bagi yang ingin gratis
8. Setiap fansub yang meliris softsub harap meng-attach font yang dipakai dalam videonya.
Kode Etik Fans, dalam hal ini adalah anda sekalian yang mendownload hasil project seluruh fansub Indonesia, sebagai berikut :
1. Jangan mencemooh atau menghina, kalau sub tidak sesuai harapan Anda.
2. a. Fans tidak boleh memaksa fansubs untuk merilis anime secepat – cepatnya.
b. Fansubs akan memberitahuan jika terjadi delay.
c. Jadwal rilis anime akan dimasukan kedalam Anime Calender. (optional)
3. Jika Fans mengucapkan kata – kata kasar / tidak pantas kepada fansubs, akan diberikan peringatan kepada user sebanyak 3 kali, dan akan di Ban IP.
4. Dilarang keras menjual dan mengambil keuntungan dari hasil project Fansub.
5. Reupload diijinkan setelah meminta ijin dari fansubs bersangkutan.
6. a. Diperbolehkan memasukan copas link ke blog pribadi dengan mencantumkan credit
b. Link download berasal dari web asli dan bukan re-upload, dengan ijin dari fansubs.
c. Untuk re-upload tidak diijinkan adanya ads (redirect link ads).
d. jika ingin streaming, harus mendapat ijin dari fansubs terlebih dahulu.

Masalah-masalah yang di bahas dan terselesaikan :
- Masalah WTF yang pernah menjelek-jelekkan fansub Indonesia
- valcoolboy, yang sempat nge-rip sub MDS lalu di rilis sendiri di fansubnya.
- Penyebaran DVD

Masalah-masalah penting yang belum diselesaikan :
- Masalah Ketua Kanindo
- Masalah Vault Kanindo (sebenarnya baru di singgung pasca rapat)

Aturan dan Peraturan ini telah disetujui oleh :

UUD kanindo ini telah di setujui oleh :

Ketua Sementara :
Masih Polling
Fansub perwakilan :
1. Aleki
2. IndoAnime-Hikari
3. LaskarSOS
4. Fansub Jalanan
5. LuluSubs
6. MaDeSu
7. KiseeKi
8. NBL
9. MoeSubs
10. ASI

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.

Leave a Reply